Senin, 04 Juli 2011

Zakat


         Pengertian Zakat
Menurut bahasa kata Zakat (zakah) mengandung banyak arti, antara lain keberkahan, kesucian, kebaikan dan kesuburan. Berasal dari kata zaka yakni kata kerja untuk masa lalu dan yazku  kata kerja masa sekarang dan mendatang, yang berarti bertambahnya jumlah sesuatu atau tanaman dengan subur. Adapun kata zakiy digunakan untuk menyebut seseorang yang berbuat baik, terpuji, terpercaya atau kebajikan  dan sebagainya.
Zakat menurut istilah agama islam ialah kadar harta yang tertentu, yang wajib dikeluarakn oleh seseorang yang diberikan kepada yang memerlukan seperti fakir, miskin, serta untuk kepentingan nggota masyarakat lainnya yangmemerlukan bantuan dan berhak menerimanya, dengan beberapa syarat dan ketentuan untuk pemberi dan penerimanya. Disebut demikian, karena zakat memberikan kesuburan dan kebersihan serta keberkahan dalam harta tersebut. Seperti tanaman yang dibersihkan dari  hama sehingga tumbuh subur.[1]

         Dalil Al-Qur’an dn As-susnah tentang Zakat
Sebagai salah satu rukun islam yang lima. disebutkan dalam al-qur’an sebanyak tiga puluh dua kali dalam Al-Qur’an, dan juga dalam Hadits. Namun dalam hal ini penulis hanya menuliskan sebagian ayat-ayat dan hadits yang berkenaan dengan zakat.
1. Diantaranya adalah Firman Allah SWT
QS Al-Baqarah 2:43
Artinya: “,,,dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan rukulah dengan orang-orang yang ruku’.” (QS. Al-Baqarah 2:43)
Dalam surat At-Taubah 9:103
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا
Artinya: “Ambillah dari harta mereka sedekah(zakat) untuk membersihkan mereka dan menghapuskan kesalahan mereka.” (A-Taubah 9:103)
Juga dalam surat Al-Baqarah 2:277
Artinya:”Sesungguhnya orang-orang beriman serta mengerjakan kebaikan, melakukan shalat, membayar zakat, mereka itu memperoleh ganjaran disisi allah, mereka tiada akan takut dan berdukacita.” (Al-Baqarah 2:277)
2. Diantaranya Sabda Nabi Muhammad SAW
بُني الإسلام على خمس: شهادة أن لا إله إلا الله وأن محمدا رسول الله، وإقام الصلاة، وإيتاء الزكاة، وصوم رمضان، وحج البيت
Artinya: ”Islam itu di tegakkan di atas 5 dasar: (1) Menyaksikan tidak ada tuhan selain Allah, dan bahwasannya nabi Muhammad itu utusan Allah.(2) Mengerjakan shalat lima waktu.(3) Membayar zakat.(4) engerjakan Haji.(5) Berpuasa dalam bulan Ramadhan”.(Sepakat ahli Hadits).[2]           
Dan Sabda Nabi Saw, ketika mengutus Mu’adz ke Yaman,
”Beri tahulah mereka bahwa Allah telah mewajibkan  dikeluarkannya sedekah dari harta-harta mereka, yang diambil dari para hartawan mereka untuk diberikan kepada fakir-miskan diantara mereka

      Macam-Macam Zakat.
1.      Zakat Mal
Zakat mal atau zakat harta benda, telah difardlukan Allah sejak permukaan islam, sebelum Nabi Muhammad berhijrah ke kota Madinah. Tidak heran hal ini amat diperhatikan islam, karen urusan tolong menolong, Urusan yang sangat diperlukan dalam pergaulan hidup semua lapuisan masyarakat.
Awalnya zakat diwajibkan tanpa ditentukan dan dijelaskan atau diterangkan kadar dan ketentuan jenis harta apa saja yang dikenakan zakat, dan syara’ hanya menyuruh mengeluarkan zakat banyak sedikitnya terserah kemauaan pennzakatnya sendiri, dan yang menerimanya hanya golongan fakir dan miskin.
Baru pada tahun ke-2 Hijriah atau tahun 623 M barulah Syara’ menentukan aturan dalam  jenis harta dan kadar zakat.
Zakat Harta (Zakat Maal) Zakat harta ialah kegiatan mengeluarkan sebagian harta kekayaan berupa
1.      Emas, Perak, Dan Uang
2.      Binatang Ternak
3.      Pertanian
4.      Perniagaan
5.      Hasil Eksploitasi dan Investasi
6.      Zakat Profesi
7.       Zakat Rizkan  atau Zakat Terpendam

2.       Zakat Nafs atau Fitrah
Zakat Fitrah. Menurut bahasa, zakat fithrah artinya zakat yang dikeluarkan pada hari raya Idul fithri, sedangkan pengertian menurut syari'at Islam adalah zakat yang diwajibkan bagi setiap muslim, laki-laki maupun perempuan, besar maupun kecil, merdeka atau hamba yang memiliki kelebihan bagi keperluan dirinya dan keluarganya di hari raya Idul Fithri.
Dengan membayar zakat fitrah sebanyak 3.1 litter dari tiap-tiap tempat disuatu negri yang mengenyangkan.  seperti gandum, beras, sagu dan sebagainya.
Seperti sabda Nabi Muhammad saw:
Dari Ibnu ’Umar katanya :”Rasulullah saw. mewajibkan zakat fithri (berbuka) bulan Ramadhan sebanayak satu sha’ (3,1 litter) dari tamr atau gandum atas tiap-tiap orang muslim merdeka atau hamba, lelaki atau perempuan.” Riwayat Bukhari dan Muslim. dalam hadits Bukhari:” Mereka bayar fitrah itu sehari atau dua hari sebelum Hari Raya.”
Zakat fitrah diwajibkan Rosulullah saw saat iedul fitri selepas ramadhan, Abdullah bin Amr r.a. berkata: Rosulullah saw mewajibkan zakat fitrah selepas ramadhan atas hamba sahaya, merdeka, laki-laki, perempuan, kecil dan besar dari kaum muslimin" (HR: Bukhori, Muslim).
Yang dikeluarkan adalah satu sho' makanan pokok, Abu said al-Khudri r.a. berkata:
 صاعاً من طعام، وكان article_salla كنا نخرج يوم الفطر في عهد النبي
طعامنا الشعير والزبيب والأقط والتمر
" Dulu kami mengeluarkan satu sho' makanan pada hari fitri di masa rosulullah saw, dan makanan kami pada saat itu adalah gandum, anggur kering, keju dan kurma". (HR: Bukhori).
Maka tidak boleh zakat fitrah dengan dirham, ternak potong, pakaian atau makanan ternak dan barang-barang lainya, karena menyelisihi perintah Rosulullah saw:
من عمل عملاً ليس عليه أمرنا فهو رد
" Barang siapa melakukan amalan yang tidak ada perintahnya dari kami, maka ia tertolak"
Dan ukuran satu sho' adalah sama dengan 2,4-2,5 kg atau 3,1 lt, itu adalah ukuran gram Nabi saw yang ia tetapkan atas zakat fitrah.
Wajib mengeluarkan zakat fitrah sebelum solat ied, atau boleh satu atau dua hari sebelum sholat ied, tetapi tidak boleh setelah plaksanaan sholat itu karena bukan zakat fitrah melain sedekah. dalilnya hadits Ibnu Abbas r.a.
فرض زكاة الفطر طهرة للصائم من اللغو والرفث وطعمة للمساكين،  article_salla أن النبي
فمن أداها قبل الصلاة فهي زكاة مقبوله، ومن أداها بعد الصلاة فهي
صدقة من الصدقات
" Bahwa Nabi saw mewajibkan zakat fitrah sebagai pensuci bagi orang yang berpuasa dari berkata yang tidak berguna dan ucapan kotor, dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin, maka barang siapa menunaikanya sebelum solat, maka ia adalah zakat yang diterima, dan barang siapa menunaikanya setelah sholat, maka ia adalah satu bentuk sedekah". (HR: Abu dawud, Ibnu Majah).

     Ketentuan Formalis Zakat
     1. Syarat wajib zakat harta adalah sebagai berikut :
a.        Islam
b.        Baligh
c.        Berakal
d.       Merdeka
e.       Milik sendiri
f.       Mencukupi satu nishab sesuai dengan jenis yang akan dikeluarkan zakatnya.
g.Telah mencukupi satu haul (satu tahun) kecuali untuk buah-buahan (pertanian), atau harta temuan, tidak harus menunggu satu tahun, dan untuk bintang ternak yang wajib dizakati ialah yang digembalakan di padang rumput.[3]

           2. Mustahiq Zakat
      Mustahiq Zakat harta adalah orang-orang yang berhak menerima zakat harta, terdiri dari delapan ashnaf (golongan). Sebagaimana firman Allah SWT :
"Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana."
1)     Orang fakir, yaitu orang yang tidak ada harta untuk keperluan hidup sehari-hari dan tidak mampu untuk bekerja dan berusaha.
2)     Orang miskin, yaitu orang yang penghasilan sehari-harinya tidak mencukupi kebutuhan hidupnya.
3)     'Amil, yaitu orang-orang yang bertugas mengumpulkan dan membagi-bagikan zakat kepada orang yang berhak menerimaknya. 'Amil dapap disebut juga panitia.
4)     Muallaf, yaitu orang yang beru masuk Islam dan imannya masih lemah.
5)     Hamba sahaya (budak), yaitu orang yang belum merdeka.
6)     Gharim, yaitu orang yang mempunyai banyak hutang sedangkan ia tidak mampu untuk membayarnya.
7)     Sabilillah, yaitu orang-orang yang berjuang di jalan Allah.
8)     Ibnu Sabil, yaitu orang yang sedang dalam perjalanan (musafir) seperti dalam berdakwah dan menutut ilmu.[4]
TABEL JENIS HARTA DAN KETENTUAN WAJIB ZAKAT
No
Jenis Harta
Ketentuan Wajib Zakat
Keterangan
Nisab
Kadar
Waktu
I.
TUMBUH-TUMBUHAN
1
Padi
815 kg. Beras / 1481 kg. Gabah
5% - 10%
Tiap panen
Timbangan beras sedemikian itu adalah bila setiap 100 kg gabah menghasilkan 55 kg beras. Kalau gabah itu ditakar ukuran takarannya adalah 98,7 cm panjang, lebar dan tingginya.
2
Biji-bijian, jagung, kacang, kedelai dlsbnya
senilai nishab padi
5% - 10%
Tiap panen
Menurut mazhab Hambali yang wajib dizakati hanya biji-bijian yang tahan disimpan lama. Manurut mazhab Safi’I yang wajib dizakati hanya biji-bijian yang disimpan lama dan menjadi makanan pokok.
3
Tanaman hias; anggrek dan segala jenis bunga-bungaan.
senilai nishab padi
5% - 10%
Tiap panen
Menurut mazhab Hanafi wajib dizakati dengan tanpa batasan nisab. Menurut mazhab Maliki, Syafii dan Hambali, wajib dizakati apabila dimaksudkan untuk bisnis (masuk kategori zakat perdagangan dengan kadar zakat 2,5 %).
4
Rumput-rumputan; rumput hias, tebu, bambu dlsb-nya.
senilai nishab padi
5% - 10%
Tiap panen
Sda.
5
Buah-buahan : kurma, mangga, jeruk, pisang, kelapa, rambutan, durian dsb.
senilai nishab padi
5% - 10%
Tiap panen
Sda. Menurut mazhab Maliki, Syafi’I dan Hambali, selain kurma dan anggur kering (kismis) wajib dizakati apabila dimaksudkan untuk bisnis (masuk kategori zakat perdagangan dengan kadar zakat 2,5 %)
6
Sayur-sayuran : Bawang, wortel, cabe, dsb.
Seukuran nisab padi
5% / 10%
Tiap Panen
Sda. Menurut mazhab Maliki, Syafi’I dan Hambali tidak wajib dizakati, kecuali dimaksudkan untuk bisnis (masuk kategori perdagangan)
7
Segala jenis tumbuh-tumbuhan yang lainnya yang bernilai ekonomis
Seukuran nisab padi
5% / 10%
Tiap Panen

II.
EMAS DAN PERAK
1
Emas murni.
Senilai 91,92 gram emas murni
2,5 %
Tiap Tahun
Menurut mazhab Hanafi, nisabnya senilai 107,76 gram. Menurut Yusuf al Qordlawi nisabnya senilai 85 gram
2
Perhiasan perabotan/ perlengkapan rumah tangga dari emas
senilai 91,92 gram. emas murni
2,5%
Tiap Tahun
Sda. Perhiasan yang dipakai dalam ukuran yang wajar dan halal, menurut mazhab Maliki, Syafi’I dan Hamballi tidak wajib dizakati.
3
Perak.
Senilai 642 gram perak
2,5%
Tiap Tahun
Menurut mazhab Hanafi, nisabnya senilai 700
4
Perhiasan perabotan / perlengkapan rumah tangga dari perak
senilai 642 gram Perak
2,5%
Tiap Tahun
Sda. Perhiasan yang dipakai dalam ukuran yang wajar dan halal, menurut mazhab Maliki, Syafi’I dan Hambali tidak wajib dizakati.
5
Logam mulia, selain emas dan perak seperti platina dlsb-nya.
senilai 91,92 gram emas murni
2,5%
Tiap tahun
Menurut mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’I, dan Hambali tidak wajib dizakati kecuali di perdagangkan (dikatagorikan zakat perdagangan).
6
Batu permata, seperti intan berlian dlsb-nya.
senilai 91,92 gram emas murni
2,5%
Tiap tahun
Sda.
III.
PERUSAHAAN, PERDAGANGAN DAN JASA
1
Industri seperti semen, pupuk, textil dlsb-nya.
senilai 91,92 gram emas murni
2,5%
Tiap tahun
Menurut mazhab Hanafi, nisabnya senilai 107,76 gram. Menurut Yusuf al Qordlawi nisabnya senilai 85 gram
2
Usaha perhotelan, hiburan, restoran dlsb-nya.
senilai 91,92 gram emas murni
2,5%
Tiap tahun
Sda.
3
Perdagangan export, kontraktor, real estate, percetakan / supermarket, dlsb-nya.
senilai 91,92 gram emas murni
2,5%
Tiap tahun
Sda.
4
Jasa; konsultan, notaris, komisioner, travel biro, salon, trasportasi, perdagangan,
senilai 91,92 gram emas murni
2,5%
Tiap tahun
Sda.
5
Pendapatan gaji, honorarium jasa produksi lembur dlsb-nya.
senilai 91,92 gram emas murni
2,5%
Tiap tahun
Sda.
6
Usaha perkebunan, perikanan dan peternakan.
senilai 91,92 gram emas murni
2,5%
Tiap tahun
Sda.
7
Uang simpanan, deposito, tabanas, taska, simpeda, simaskot, tahapan, giro dlsb-nya
senilai 91,92 gram emas murni
2,5%
Tiap tahun
Sda.
IV.
BINATANG TERNAK
1
Kambing, Domba dan kacangan
40 - 120 ekor
1 ekor domba umur 1 tahun / kacangan umur 2 tahun
Tiap tahun
ekor, zakatnya tambah 1 ekor domba umur 1 tahun/kacangan umur 2 tahun.


121-200 ekor
1 ekor domba umur 1 tahun/kacangan umur 2 tahun
Tiap tahun

2
Sapi, kerbau
30 ekor 40 ekor 60 ekor 70 ekor
1 ekor umur 1 tahun
1 ekor umur 2 tahun 2 ekor umur 1 tahun 2 ekor umur 2 tahun
Tiap tahun
Setiap bertambah 30 ekor zakatnya 1 ekor umur 1 tahun. Setiap bertambah 40 ekor, zakatnya tambah 1 ekor umur 2 tahun
3
Kuda
Sama dengan sapi/kerbau
Sama dengan sapi/kerbau
Tiap tahun
Setiap bertambah 30 ekor zakatnya 1 ekor umur 1 tahun.Setiap bertambah 40 ekor, zakatnya tambah 1 ekor umur 2 tahun.Menurut mazhab Maliki, Syafi’I dan Hambali, tidak wajib zakat.
V.
TAMBANG DAN HARTA TERPENDAM
1
Tambang emas
senilai 91,92 gram emas murni
2,5%
Tiap tahun

2
Tambang perak
Senilai 642 gram perak
2,5%
Tiap tahun

3
Tambang selain emas dan perak, seperti platina, besi, timah, tembaga, dsb.
Senilai nisab emas
2,5%
Ketika memperoleh
Menurut mazhab Hanafi, Maliki, dan Syafi’I, wajib dizakati apabila diperdagangkan (dikatagorikan zakat perdagangan). Menurut mazhab Hanafi, kadar zakatnya 20 %
4
Tambang batu-batuan, seperti batu bara, marmer, dsb.
Senilai nisab emas
2,5 %
Ketika memperoleh
Menurut mazhab Hanafi, Maliki, dan Syafi’I, wajib dizakati apabila diperdagangkan (dikatagorikan zakat perdagangan).
5
Tambang minyak gas
Senilai nisab emas
2,5 %
Ketika memperoleh
Sda.
6
Harta terpendam (Harta karun tinggalan orang non muslim)
Senilai nisab emas
2,5 %
Ketika memperoleh
Menurut mazhab Maliki dan Syafi’I, harta terpendam selain emas dan perak tidak wajib dizakati.Menurut mazhab Hanafi, harta terpendam selain logam tidak wajib dizakati.
VI.
Zakat Fitrah

Punya kelebihan makanan untuk keluarga pada hari Idul Fitri
1sha atau 3,1-3,5 lt atau 2,5 kg
Sebelum shalat iedul fitri[5]
Dari Hadits rasulullah

    Dimensi Sosial Zakat
Zakat sebagai salah satu rukun islam juga meiliki banyak sekali manfaat yang bisa di ambildari  akibat melaksanakan kewajiban tersebut.
1.      Zakat dapat menutupi kebutuhan fakir miskin yang mayoritas di kebanyakan negeri.
2.      Zakat dapat memperkokoh kaum muslimin dan meninggikan derajat mereka, karena itu salah satu dari sasaran zakat adalah jihad fi sabilillah, seperti yang akan kamisebutkan insyaa  Allah.
3.      Zakat dapat menghapus rasa iri dengki dan cemburu dari dalam dada kaum fakir miskin, orang miskin jika melihat orang-orang kaya menikmati hartanya tanpa ia dapat mengambil manfaat sedikit pun darinya, terkadang  tumbuh dalam dirinya rasa cemburu dan permusuhan terhadap orang-orang kaya akibat mereka tidak memberikan perhatian terhadap haknya, tidak pula memenuhi kebutuhanya, jika orang kaya memberikan sebagian hartanya kepada si miskin pada setiap putaran tahunya, maka semua perasaan ini akan  lenyap dan tumbuhlah rasa cinta dan kebersamaan.
4    Zakat dapat menumbuhkan harta dan memperbanyak berkah, sebagaimana dalam hadits, bahwa Nabi saw bersabda:
ما نقصت صدقة من مال.
" Tidaklah zakat itu dapat mengurangi harta", yakni meski zakat itu mengurangi jumlah nominal harta, namun ia tidak mengurangi berkah bertambahnya di masa depan, bahkan Allah SWT akan menggantinya dan memberikan berkah pada diri dan hartanya.
5.      Di dalam pembayaran zakat terdapat perluasan daerah harta, karena suatu harta jika dicairkan sebagian darinya, maka akan meluas jangkauanya, dan banyak orang yang mengambil manfaat darinya, berbeda jika harta hanya berputar di antara orang-orang kaya saja sedang orang-orang miskin tidak mendapatkan sedikitpun darinya.
Seluruh faedah yang terdapat dalam zakat ini menunjukan bahwa zakat adalah perkara yang penting dalam memperbaiki pribadi dan masyarakat. Maha Suci Allah Yang Maha Mengetahui dan Maha Bijaksana.
Zakat diwajibkan pada harta-harta tertentu, diantaranya: emas dan perak dengan syarat mencapai nisob, pada emas: sebelas tiga pertujuh dan tiga pertujuh Junaih Saudi, pada perak: lima puluh enam reyal Saudi dari perak  atau uang yang sepadan denganya, yang wajib dikeluarkan dari keduanya adalah: dua setengan persen, tidak ada perbedaan antara emas dan perak dalam bentuk uang atau bijian atau perhiasan, atas dasar inilah ada kewajiban zakat pada perhiasan wanita baik emas maupun perak jika telah mencapai nisob, meski untuk dipakai atau dipinjamkan, karena keumuman dalil yang menunjukan wajibnya zakat emas dan perak tanpa pembedaan. Di samping itu ada beberapa hadits yang secara khusus menunjukan wajibnya zakat pada perhiasan meski dipakai, seperti yang diriwayatkan Abdullah bin Amr bin al-Ash r.a.:
Bahwa seorang wanita datang kepada Nabi saw, sedang di tangan anak perempuanya terdapat dua gelang dari emas, maka Nabi beertanya: " apakah kamu membayarkan zakatnya ini?, wanita itu menjawab: tidak, Beliau bersabda: " Apakah kamu senang disebabkan dua gelang itu, Allah akan memakaikan gelang kepadamu dua gelang dari api neraka pada hari kiamat?, maka wanita itu melempar kedua gelang itu, dan mengatakan: Keduanya adalah milik Allah dan Rosul-Nya, dalam bulughul marom di katakana: hadits ini diriwayatkan ats-tsalatsah dan sanadnya kuat, dan karena perkara itu lebih kepada kehati-hatian, maka ia lebih utama.
Dan diantara harta yang wajib dizakati adalah: Barang-barang dagangan, yaitu semua yang diadakan untuk dijual, baik berupa ruko, mobil, hewan ternak, kain dsb, yang wajib dikeluarkan adalah dua setengah persen, barang-barang itu dihitung nominalnya pada akhir tahun dan dikeluarkan dua setengah persen, baik nominalnya sama dengan harga kulak atau lebih kecil atau lebih besar. Adapun barang yang ia adakan untuk keperluanya, atau untuk disewakan, berupa property, mobil dsb, tidak ada zakat padanya, Nabi saw bersabda:
ليس على المسلم في عبده ولا فرسه صدقة
" Tidak ada kewajiban zakat atas muslim pada budak dan kudanya." (namun wajib pada upah yang dihasilkan jika telah haul dan pada perhiasan emas dan perak, sebagaimana yang terdahulu).


                                               DAFTAR PUSTAKA      
Bagir Al-habsy Muhammad, Fiqih Praktis. Bandung:Mizan Media Utama.
Sulaiman rasjid.1989.  Fiqih Islam. Bandung: Sinar Baru.
T.M Hasbi Ash Shiddeqiy,1996. Pedoman Zakat. Semarang: PT. Pustaka Rizki Putra.
Lampiran II : Instruksi Menteri Agama RI, nomor 5 Tahun 1991




[1] Bagir Al-habsy Muhammad, Fiqih Praktis. Bandung:Mizan Media Utama.Hal-273

[2] Sulaiman rasjid.1989.  Fiqih Islam. Bandung: Sinar Baru,Hal-184
[3] Sulaiman rasjid.1989.  Fiqih Islam. Bandung: Sinar Baru,Hal-186
[4] T.M Hasbi Ash Shiddeqiy,1996. Pedoman Zakat. Semarang: PT. Pustaka Rizki Putra. Hal 143-147
[5]  Lampiran II : Instruksi Menteri Agama RI, nomor 5 Tahun 1991

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

[url=https://www.auroramine.com/?ref=40416][img]https://www.auroramine.com/assets/images/banner/b2.gif[/img][/url]